Pengertian Tujuan Dan Hikmah Pernikahan Dalam Ajaran Islam

Menikah merupakan salah satu sunnah Nabi Muhammad SAW. Dalam Islam sendiri, ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa hukum menikah adalah wajib dan sebagian lagi mengatakan mubah atau sunnah.



1.Tiga makna pernikahan yang digambarkan dalam Alquran dan Hadis.

A. Sebagai Bentuk Ketakwaan Terhadap Allah Subhanahu Wa Ta’ala serta Menjalankan Perintah-Nya.

Sebagaimana firman Allah:

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur : 32).

Dari ayat di atas, dapat disimpulkan bahwa Allah memerintahkan hamba-Nya untuk menikah. Bahkan dalam ayat di atas disebutkan jika dari kita tidak mampu dalam hal ini yang dimaksud adalah harta, maka Allah akan memberikan kecukupan dengan karunia-Nya.

Bisa dikatakan dengan menikah Allah akan mencukupi kebutuhannya dan menambah rizkinya, karena dengan menikah rizki satu orang bertambah menjadi dua orang. Tindakan seperti ini termasuk dalam sifat orang yang bertakwa kepada Allah Swt dalam rangka menjalankan perintah-nya.

B. Mengikuti Sunnah Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam

Dari beberapa riwayat tentang  Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, ada salah satu kisah ketika Beliau kedatangan tamu tiga orang sahabat.

Sahabat yang pertama berkata bahwa dia akan menjalankan shalat malam secara rutin dan terus-menerus. Sahabat yang kedua berkata bahwa dia akan menjalankan shaum Dhahr yaitu puasa sepanjang masa. Sedangkan yang sahabat yang ketiga berkata bahwa dia tidak ingin mengenal wanita dan tidak ingin melakukan pernikahan selama hidupnya.

Rasulullah SAW bersabda,  “Barangsiapa membenci sunnahku, maka ia bukan golonganku.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sunnah yang dimaksud di sana adalah sunnah untuk menikah. Sehingga Rasulullah melarang umatnya yang ingin hidup melajang atau tak menikah selamanya.

C. Bisa Membedakan Antara Nikmat Dunia dan Akherat.

Orang yang melakukan pernikahan mengetahui dan merasakan kenikmatan dunia yang berupa hubungan badan dan kelak dapat membedakannya dengan nikmat akhirat.

Dalam hadist riwayat Anas RA, Rasulullah Shallallahu ‘Aalaihi Wasallam bersabda:

“ Orang beriman kelak di Surga diberi kekuatan bersetubuh sekain dan sekian.” Ada sahabat yang bertanya, “ Wahai Rasulullah apakah mampu seperti itu?” Beliau menjawab, “ Mereka diberi kekuatan jima’ sampai seratus kali lipat.” (HR. At-Tirmidzi)

Dengan merasakan kenikmatan dunia melalui pernikahan yaitu berupa hubungan intim, maka diharapkan manusia dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

2.Tujuan Pernikahan dalam Islam.

Lalu apa sebenarnya obyek pernikahan didalam islam, apakah hanya sekedar mempersatukan dua insan ? pasti saja tidak, Pernikahan yang dianjuran islam miliki obyek yang amat mulia dan seluruh obyek berikut demi kebaikan manusia.

1.Melaksanakan Sunnah Rasul.

Sebagai seorang Muslim, kami miliki panutan dalam merintis kehidupan ini yakni Rosulullah SAW. Dengan ikuti apa saja yang dicontohkan Rasulullah, itu berarti kami ikuti sunnah-nya, dan menikah merupakan tidak benar satu sunnah dari rosulullah.

Dapat diambil kesimpulan bahwa tidak benar satu obyek pernikahan adalah, menjalankan apa yang dilaksanakan Rasulullah.Ini cocok dengan sabda Rasullullah SAW yakni :Jangan sampai kalian meninggal dalam keadaan tidak menikah.

2. Menjaga Diri Dari Perbuatan Maksiat.

Nafsu syahwat merupakan fitrah yang dimiliki manusia. Untuk memelihara diri dari kelakuan maksiat, maka tiap tiap muslim yang telah sanggup disarankan untuk menikah. Tetapi terkecuali belum mampu, maka berpuasalah untuk mengendalikan diri kita.

Apalagi di era sekarang ini ketika pergaulan dan seks bebas marak terjadi dimana-mana. Sehingga kami wajib mengusahakan untuk menghindar diri kami dari kelakuan maksiat yakni dengan menikah.
Sebagaimana sabda Rasulullah :

Wahai para pemuda, barang siapa dari anda telah sanggup memikul tanggul jawab keluarga, hendaknya langsung menikah, karena dengan pernikahan engkau lebih sanggup untuk menundukkan pandangan dan memelihara kemaluanmu.

Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa, karena puasa itu sanggup mengendalikan semangat seksualnya. (Muttafaqun alaih)


Share on Google Plus

About otanista

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Post a Comment