Menikah merupakan salah satu sunnah Nabi Muhammad
SAW. Dalam Islam sendiri, ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa hukum
menikah adalah wajib dan sebagian lagi mengatakan mubah atau sunnah.
1.Tiga
makna pernikahan yang digambarkan dalam Alquran dan Hadis.
A. Sebagai Bentuk Ketakwaan Terhadap Allah Subhanahu
Wa Ta’ala serta Menjalankan Perintah-Nya.
Sebagaimana firman Allah:
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara
kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang
perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya.
Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur : 32).
Dari ayat di atas, dapat disimpulkan bahwa Allah
memerintahkan hamba-Nya untuk menikah. Bahkan dalam ayat di atas disebutkan
jika dari kita tidak mampu dalam hal ini yang dimaksud adalah harta, maka Allah
akan memberikan kecukupan dengan karunia-Nya.
Bisa dikatakan dengan menikah Allah akan mencukupi
kebutuhannya dan menambah rizkinya, karena dengan menikah rizki satu orang
bertambah menjadi dua orang. Tindakan seperti ini termasuk dalam sifat orang
yang bertakwa kepada Allah Swt dalam rangka menjalankan perintah-nya.
B. Mengikuti Sunnah Nabi Muhammad Shallallahu
‘Alaihi Wasallam
Dari beberapa riwayat tentang Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam,
ada salah satu kisah ketika Beliau kedatangan tamu tiga orang sahabat.
Sahabat yang pertama berkata bahwa dia akan
menjalankan shalat malam secara rutin dan terus-menerus. Sahabat yang kedua
berkata bahwa dia akan menjalankan shaum Dhahr yaitu puasa sepanjang masa.
Sedangkan yang sahabat yang ketiga berkata bahwa dia tidak ingin mengenal
wanita dan tidak ingin melakukan pernikahan selama hidupnya.
Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa membenci sunnahku, maka ia bukan
golonganku.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sunnah yang dimaksud di sana adalah sunnah untuk
menikah. Sehingga Rasulullah melarang umatnya yang ingin hidup melajang atau
tak menikah selamanya.
C. Bisa Membedakan Antara Nikmat Dunia dan Akherat.
Orang yang melakukan pernikahan mengetahui dan
merasakan kenikmatan dunia yang berupa hubungan badan dan kelak dapat membedakannya
dengan nikmat akhirat.
Dalam hadist riwayat Anas RA, Rasulullah Shallallahu
‘Aalaihi Wasallam bersabda:
“ Orang beriman kelak di Surga diberi kekuatan
bersetubuh sekain dan sekian.” Ada sahabat yang bertanya, “ Wahai Rasulullah
apakah mampu seperti itu?” Beliau menjawab, “ Mereka diberi kekuatan jima’
sampai seratus kali lipat.” (HR. At-Tirmidzi)
Dengan merasakan kenikmatan dunia melalui pernikahan
yaitu berupa hubungan intim, maka diharapkan manusia dapat meningkatkan keimanan
dan ketakwaan terhadap Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
2.Tujuan
Pernikahan dalam Islam.
Lalu apa sebenarnya obyek pernikahan didalam islam,
apakah hanya sekedar mempersatukan dua insan ? pasti saja tidak, Pernikahan
yang dianjuran islam miliki obyek yang amat mulia dan seluruh obyek berikut
demi kebaikan manusia.
1.Melaksanakan Sunnah Rasul.
Sebagai seorang Muslim, kami miliki panutan dalam
merintis kehidupan ini yakni Rosulullah SAW. Dengan ikuti apa saja yang
dicontohkan Rasulullah, itu berarti kami ikuti sunnah-nya, dan menikah
merupakan tidak benar satu sunnah dari rosulullah.
Dapat diambil kesimpulan bahwa tidak benar satu
obyek pernikahan adalah, menjalankan apa yang dilaksanakan Rasulullah.Ini cocok
dengan sabda Rasullullah SAW yakni :Jangan sampai kalian meninggal dalam
keadaan tidak menikah.
2. Menjaga Diri Dari Perbuatan Maksiat.
Nafsu syahwat merupakan fitrah yang dimiliki
manusia. Untuk memelihara diri dari kelakuan maksiat, maka tiap tiap muslim
yang telah sanggup disarankan untuk menikah. Tetapi terkecuali belum mampu,
maka berpuasalah untuk mengendalikan diri kita.
Apalagi di era sekarang ini ketika pergaulan dan
seks bebas marak terjadi dimana-mana. Sehingga kami wajib mengusahakan untuk
menghindar diri kami dari kelakuan maksiat yakni dengan menikah.
Sebagaimana sabda Rasulullah :
Wahai para pemuda, barang siapa dari anda telah
sanggup memikul tanggul jawab keluarga, hendaknya langsung menikah, karena
dengan pernikahan engkau lebih sanggup untuk menundukkan pandangan dan
memelihara kemaluanmu.
Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaknya ia
berpuasa, karena puasa itu sanggup mengendalikan semangat seksualnya.
(Muttafaqun alaih)
0 comments:
Post a Comment